google-site-verification=kSMAA2C_ng1UHGfyz2FdTxv3K96roa69hmb7SvSONgA /* ini yg diganti */ Konsultan pajak dan akuntansi Care Tax /* sampai sini */

Konsultan pajak

Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengertian pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (KUP diubah terakhir dengan UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1).

Laporan pajak & keuangan

Merancang laporan pajak sesuai peraturan perpajakan serta merancang laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Laporan pajak secara formal berdasar peraturan pajak dan laporan keuangan secara material berdasar Standar Akuntansi Keuangan.

Merancang laporan pajak

Tujuan merancang laporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan (formal) memastikan kembali bahwa jumlah pajak yang dibayarkan serta dilaporkan sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya. Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Merancang laporan keuangan

Tujuan merancang laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor dan calon investor.

Sasaran serta manfaat merancang laporan pajak & keuangan

Sasaran merancang laporan pajak & keuangan pelaku usaha dapat menjalankan hak serta kewajiban perpajakan sesuai peraturan & menyajikan informasi keuangan usaha. Manfaat merancang laporan pajak & keuangan benar, menghindarkan resiko perpajakan & menghindarkan pengambilan keputusan yang kurang tepat terkait usaha.

  • Laporan pajak bulanan: SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 23, PPh pasal 4 ayat 2.
  • Laporan SPT tahunan badan & orang pribadi.
  • Laporan keuangan : neraca, laporan laba rugi, perubahan modal, laporan arus kas.
  • Laporan analisa keuangan
  • Laporan anggaran: proyeksi arus kas, anggaran neraca, anggaran laba rugi.
  • Laporan analisa biaya umum serta biaya produksi.
  • Pelatihan akuntansi perusahaan.
  • Menangani perencanaan pajak, SP2DK, mendampingi pemeriksaan pajak di KPP & Kanwil Pajak, mengajukan keberatan pajak, litigasi pajak: banding di pengadilan pajak.

Konsultan pajak bersertifikat

Managing partner Kantor Konsultan Pajak: Bapak Agus Priyono, SE, M.M.,BKP sertifikat C ijin praktek No.KEP.6145/JP.C/PJ/2020. Kami melayani jasa konsultasi pajak & akuntansi di kota Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, Bandung, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Banyumas, Cilacap, Purwokerto, Semarang, Kendal, Sleman, Yogyakarta Jogja, Bantul, Solo Surakarta, Madiun, Purbalingga, Malang, Mojokerto, Surabaya, Blitar, Tulungagung, Jember, Pasuruan, Banyuwangi, Sidoarjo, Gresik, Jepara, Tuban, Lamongan, Batu, Balikpapan, Samarinda, Sragen, Boyolali, Sukoharjo serta Karanganyar.

Pajak di Indonesia

Pajak di Indonesia menurut golongan / cara pemungutan pajak dikelompokkan menjadi pajak langsung ditanggung sendiri wajib pajak (pajak penghasilan) & tidak langsung dibebankan pihak lain (pajak pertambahan nilai). Menurut sifatnya pajak dilkelompokkan menjadi pajak subjektif keadaan diri wajib pajak & pajak objektif berpangakal pada pbyek buka pada diri wajib pajak (pajak pertambahan nilai). Menurut lembaga pemungutannya pajak dikelompokkan menjadi pajak pusat & pajak daerah.